PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Penggalian Data Litmas Integrasi WBP Lapas Cilacap

    PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Penggalian Data Litmas Integrasi WBP Lapas Cilacap
    PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Penggalian Data Litmas Integrasi WBP Lapas Cilacap

    Cilacap - Pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan melakukan penggalian data di Lapas Kelas IIB Cilacap. Hal ini sebagai tindak lanjut atas permintaan Litmas Pembebasan bersyarat dari Lapas Cilacap. WBP yang telah memenuhi syarat diajukan untuk mendapatkan program Integrasi. Integrasi adalah proses pengembalian WBP ke dalam masyarakat dengan syarat-syarat tertentu. Integrasi dapat berupa pemberian Cuti bersyarat, Pembebasan Bersyarat atau Cuti menjelang Bebas, Rabu (21/12/2022).
    Salah satu warga binaan yang menjadi calon klien pemasyarakatan yaitu IN(19), warga Kec.Majenang yang terlibat tindak pidana Psikotropika. Ia menceritakan bahwa awalnya kelas 1 SMP kehidupan jalanan mulai dirasakannya, saat itu pula ia mulai merokok dan membuat tato. Akan tetapi ayahnya ingin anaknya tetap melanjutkan sekolah. Setelah lulus SMP karena ia bertato maka ia tidak bisa masuk ke sekolah negeri. Ia kemudian melanjutkan ke sekolah swasta dan pergaulannya semakin negatif. IN mulai mencoba minum-minum dan obat-obat terlarang. Kemudian karena ia tergiur keuntungan yang dihasilkan dari menjual obat-obatan, ia kemudian berjualan psikotropika. IR menuturkan “yang sangat saya sesali adalah saya tidak bisa menyelesaikan pendidikannya karena terjerat kasus ini”. Ia merasa telah mengecewakan ayahnya yang selalu mengedepankan pendidikan. Ia berencana menyelesaikan sekolahnya setelah tidak menjalani pembinaan di dalam lapas.
    Peran PK Bapas sangat penting dalam menentukan apakah seorang WBP layak untuk mendapatkan Program Integrasi. Dalam penggalian data, Pembimbing Kemasyarakatan menggali beberapa faktor sebagai dasar dalam menentukan rekomendasi program yang akan diberikan. Meliputi kesiapan WBP, Perubahan prilaku WBP, Tingkat resiko pengulangan tindak pidana WBP hingga kesiapan penjamin dalam menerima dan memastikan WBP tersebut tidak akan melakukan pengulangan tindak pidana.

    nusakambangan
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Ukur Pengulangan Tindak Pidana, PK Bapas...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolsek Cibatu Laksanakan Program "Jumat Curhat" di Mesjid Jami Nurul Iman Usai Sholat Jumat
    Cegah kemacetan serta tawuran pelajar, Polsek Lemahabang atur lalu lintas di pertigaan cipeujeuh pagi hari.
    Pelayanan Masyarakat, Polsek Sukadana Polres Ciamis Bantu Anak Menyebrang di Area Sekolah
    Dua Personel Samapta Polres Ciamis Patroli Jalan Kaki Saat Malam di Alun Alun Ciamis Beri Imbauan Kamtibmas

    Ikuti Kami