Ukur Pengulangan Tindak Pidana, PK Bapas Nusakambangan Lakukan Giat Litmas dan Asesmen

    Ukur Pengulangan Tindak Pidana, PK Bapas Nusakambangan Lakukan Giat Litmas dan Asesmen
    Ukur Pengulangan Tindak Pidana, PK Bapas Nusakambangan Lakukan Giat Litmas dan Asesmen

    Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkuham RI Kanwil Jawa Tengah melaksanakan giat penelitian kemasyarakatan (litmas) terkait program reintegrasi di Lapas Kelas IIB Cilacap, Rabu (21/12/2022). Melalui litmas reintegrasi, Pembimbing kemasyarakatan menekankan pembinaan kepribadian, kemandirian dan menggali potensi ketrampilan yang ada dalam diri WBP di Lapas Medium Security tersebut.
    AAS, Warga binaan pemasyarakatan tindak pidana perjudian, mengungkapkan bahwa dia sudah 180 derajat berubah dan lebih tekun menjalani ibadah.
    “Saya betul-betul tobat pak, Benar-benar menyesal sekali, tidak mau menggulangi lagi (tindak pidana). Di sini (penjara) saya banyak memetik pelajaran. Saya jadi khusyuk beribadah untuk mengguggurkan segala dosa”, terang AAS, pria paruh baya pelaku tindak pidana Pasal 303 KUHP.
    Kepada pembimbing kemasyarakatan, AAS juga memastikan rencananya ke depan jika usulan program Cuti Bersyarat (CB) disetujui. Selain pembinaan kepribadian, klien AAS juga mengikuti pembinaan kemandirian berupa kerajinan pembuatan kerajinan kayu di dalam lapas.  Klien juga mengaku rutin mengikuti setiap pembinaan kepribadian yang diselenggarakan oleh lapas.
    “Jika nanti disetujui program CB, saya akan membantu perekonomian keluarga. Selain itu, saya juga akan bantu-bantu mengurusi masjid dekat rumah sebagai nasar saya jika bebas kelak.” jelas AAS.
    Disela wawancara, Jatmiko Setyo Prabowo, selaku pembimbing kemasyarakatan ahli pertama Bapas Nusakambangan menegaskan kembali bahwa dengan program reintegrasi ini, klien tidak berarti terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum, namun tetap memiliki hak dan kewajibannya selama menjalani program intergrasi tersebut.
    “Jika hak bapak terpenuhi, yakni usulan porgram CB disetujui, maka bapak harus melaksanakan beberapa hal yang menjadi kewajiban bapak. Pertama, bapak wajib lapor diri ke Bapas sebulan sekali, selalu berkoordinasi dengan pembimbing kemasyarakatan, dan yang terpenting selalu menaati peraturan dan lebih membentengi diri dengan memperbanyak ibadah”, ujar Jatmiko, pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan.
    Menutup giat litmas, Pembimbing Kemasyarakatan juga berpesan agar klien tetap menunjukkan  perilaku yang baik dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib lapas yang dapat membatalkan pengusulan program integrasi. 
    Program Cuti Bersyarat (CB) sendiri merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah melaksanakan dua pertiga masa pidana sesuai ketentuan pada Pasal 10 UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Tujuannya agar WBP dapat kembali berbaur dengan masyarakat dan menjadi manusia yang produktif dan lebih baik lagi.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Refleksi Akhir Tahun 2022 Balai Pemasyarakatan...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolsek Cibatu Laksanakan Program "Jumat Curhat" di Mesjid Jami Nurul Iman Usai Sholat Jumat
    Cegah kemacetan serta tawuran pelajar, Polsek Lemahabang atur lalu lintas di pertigaan cipeujeuh pagi hari.
    Pelayanan Masyarakat, Polsek Sukadana Polres Ciamis Bantu Anak Menyebrang di Area Sekolah
    Dua Personel Samapta Polres Ciamis Patroli Jalan Kaki Saat Malam di Alun Alun Ciamis Beri Imbauan Kamtibmas

    Ikuti Kami