Kejaksaan Agung Periksa 10 Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI

    Kejaksaan Agung Periksa 10 Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI

    JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memeriksa 10 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

    Saksi - saksi yang diperiksa oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yaitu;

    1. SM selaku Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

    2. DUH selaku Karyawan PT Star Global Indonesia.

    3. RR selaku Karyawan PT Krakatau Steel (persero), Tbk.

    4. H selaku Karyawan PT Kindai Technology.

    5. F selaku Karyawan PT Astel Sistem Teknologi.

    6. BN selaku Direktur Infrastruktur BAKTI. 

    7. TA selaku Karyawan PT Excelsia Mitraniaga.

    8. GW selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya Administrasi BAKTI.

    9. IP selaku Karyawan PT GCI Indonesia.

    10. RK selaku pihak swasta. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (30/1) mengatakan, adapun kesepuluh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA.

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, " ujar Ketut

    Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, " imbuhnya. (Jon)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kejaksaan Agung Perika 2 Saksi Terkait Perkara...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolsek Cibatu Laksanakan Program "Jumat Curhat" di Mesjid Jami Nurul Iman Usai Sholat Jumat
    Cegah kemacetan serta tawuran pelajar, Polsek Lemahabang atur lalu lintas di pertigaan cipeujeuh pagi hari.
    Pelayanan Masyarakat, Polsek Sukadana Polres Ciamis Bantu Anak Menyebrang di Area Sekolah
    Dua Personel Samapta Polres Ciamis Patroli Jalan Kaki Saat Malam di Alun Alun Ciamis Beri Imbauan Kamtibmas

    Ikuti Kami