Kejagung RI Periksa 1 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Garam Industri

    Kejagung RI Periksa 1 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Garam Industri

    JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana mengungkapkan, saksi yang diperiksa yaitu SM selaku Presiden Direktur PT Indorama Syntetics Tbk.

    "Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK, " kata Ketut dalam siaran pers yang diterima media network wartaadhyaksa.com pada Kamis (19/1/2023). 

    Pemeriksaan saksi ini, kata Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi tersebut.

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022, " kata Ketut. (Jon) 

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolsek Cibatu Laksanakan Program "Jumat Curhat" di Mesjid Jami Nurul Iman Usai Sholat Jumat
    Cegah kemacetan serta tawuran pelajar, Polsek Lemahabang atur lalu lintas di pertigaan cipeujeuh pagi hari.
    Pelayanan Masyarakat, Polsek Sukadana Polres Ciamis Bantu Anak Menyebrang di Area Sekolah
    Dua Personel Samapta Polres Ciamis Patroli Jalan Kaki Saat Malam di Alun Alun Ciamis Beri Imbauan Kamtibmas

    Ikuti Kami