JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan Jaksa yang ada di daerah untuk hadir di tengah-tengah masyarakat dan dapat bermanfaat mengasistensi aparatur desa dalam mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Instruksi itu disampaikan melalui surat khusus Nomor: B-23/A.SKJA/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia perihal penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan desa.
Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada media wartaadhyaksa.com di Jakarta, Senin (20/2/2023) mengatakan dalam amanat Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
"Upaya mengurangi kesenjangan antara desa dan kota dilakukan dengan mempercepat pembangunan desa-desa mandiri serta membangun keterkaitan ekonomi lokal, antara desa dan kota melalui pembangunan kawasan pedesaan, " ujarnya.
Jaksa Agung menginginkan Jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat dan dapat bermanfaat mengasistensi aparatur desa dalam mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
“Saya tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya berikan mereka materi - materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif”.
Jaksa Agung juga meminta program Jaga Desa yaitu Jaksa Masuk Desa sebagai ikon Jaksa ada untuk masyarakat sehingga jika hal ini dilakukan, maka akan mengurangi mafia tanah di tingkat desa. Sebab permasalahan mafia tanah diawali dari rusaknya sistem administrasi buku tanah di pemerintahan desa, " pungkasnya. (Jon)