Nusakambangan, 11/12/2022 - Program Litmas Lanjutan merupakan suatu syarat untuk Narapidana bisa pindah dari Lapas Maximum ke Lapas Medium ataupun tetap berada di dalam Lapas Maximum. Untuk menggali data informasi mengenai Narapidana tersebut, PK Bapas Nusakambangan turun langsung ke Lapas Besi untuk melakukan wawancara.
Pada kesempatan kali itu Anang Prestawan, PK Bapas Nusakambangan melaksanakan penggalian data Litmas lanjutan di Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan kepada WBP atas nama CH (30) dengan perkara Narkotika dengan hukuman Seumur Hidup. CH merupakan seorang Warga Negara Taiwan. Selama penggalian data Litmas, WBP hanya isa berbicara Cina, sehingga perlu didatangkan traslator bahasa Indonesia. CH mengatakan penyesalan telah melakukan tindak pidana Narkotika dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lagi. CH sudah menjalani pidana dari tahun 2015 dan sudah berpindah-pindah Lapas, dari Lapas Karanganyar kemudian ke Lapas Batu kemudian ke Lapas Besi. "Selalu beribadah dan selalu berbuat baik di dalam Lapas, selalu menjalin hubungan baik kepada sesama WBP ataupun petugas Lapas agar kelak bisa mendapatkan hasil yang positif" ungkap Anang memberi saran. CH pun mengangguk dan berjanji tidak akan berbuat masalah di dalam Lapas baik kepada sesama WBP ataupun kepada pegawai.