Warga Binaan Lapas Permisan Nusakambangan didatangi PK Bapas untuk Litmas PB

    Warga Binaan Lapas Permisan Nusakambangan didatangi PK Bapas untuk Litmas PB
    Humas Vermis 1908

    CILACAP - Sebanyak 6 (Enam) warga binaan Lapas kelas IIA Permisan Nusakambangan, dilitmas oleh PK Bapas untuk memenuhi proses integrasi yaitu pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB), Selasa (22/11/2022).

    Hal ini sebagai langkah yang telah Lapas kelas IIA Permisan Nusakambangan penuhi dalam pemenuhan Hak Bersyarat bagi Warga Binaan.

    Program integrasi PB diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Sesuai yang telah tertera dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    Candra Putra Perwira, selaku Kasubsi Bimkemaswat Lapas Permisan mengatakan, bahwa pemberian Hak Bersyarat bagi Warga Binaan semakin kami optimalkan.

    "Inilah komitmen kami dalam hal pemberian pelayanan hak bersyarat bagi warga binaan, " ungkap Candra.

    Mendapatkan Hak Bersyarat berupa Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu Hak Bagi Narapidana yang terdapat dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

    permisan nusakambangan bapas
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Kapolri Tinjau Lokasi Gempa Bumi Cianjur,...

    Artikel Berikutnya

    Anies Baswedan Menghadirkan Rasionalitas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Patroli Biru Polsek Parungkuda Antisipasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
    Polsek Parungkuda Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah di Masjid Jami Darussholihin
    Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK
    Bhabinkamtibmas Bojongsari Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Gelar Giat Door To Door System untuk Jaga Keamanan Lingkungan
    Personil Polsek Sukaraja Melaksanakan Gatur Pagi di simpang 4 Lazatto

    Ikuti Kami