Cilacap (19/12) Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melakukan proses pengambilan data untuk penelitian kemasyarakatan untuk program integrasi pembebasan bersyarat kepada D, Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Cilacap. Hal ini sebagai tindak lanjut atas permintaan Litmas Pembebasan bersyarat dari Lapas Terbuka Nusakambangan. WBP yang telah memenuhi syarat diajukan untuk mendapatkan program Integrasi. Integrasi adalah proses pengembalian WBP ke dalam masyarakat dengan syarat-syarat tertentu. Integrasi dapat berupa pemberian Cuti bersyarat, Pembebasan Bersyarat atau Cuti menjelang Bebas.
Bertempat di saung Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Cilacap, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan, Safri, menggali informasi mengenai D, baik itu latar belakang keluarga, pendidikan, perkembangan sosial, faktor penyebab pidana, hasil pembinaan yang didapatkan selama di Lapas, serta rencana D jika usulan program integrasi pembebasan bersyaratnya disetujui.
"Kondisi lingkungan pergaulan menurut saya merupakan faktor terbesar yang membuat saya seperti ini Pak, karena kalau dari keluarga, keluarga saya semua baik, teman-teman saya setelah selesai sekolah lah yang mengajak saya melakukan tindak pidana." ujar D kepada Safri. D yang sewaktu muda pernah menjalani pembinaan di LPKA Kutoarjo, menceritakan tuntutan dari teman-teman di pergaulannya yang secara tidak langsung mempengaruhi perilaku D.
Selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Cilacap, D diberikan tanggungjawab untuk mengurus kawanan sapi, sesuatu yang bahkan tidak pernah terpikir sebelumnya oleh D. Dari proses kerja yang dilakukan, D mendapatkan banyak pelajaran yang menurutnya sangat berharga baginya terutama untuk persiapan kembali ke masyarakat. D bertekad untuk mendapatkan penghasilan yang halal dari usaha yang halal agar dapat menjadi warga masyarakat yang berguna.