Tanggapan Atas Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

    Tanggapan Atas Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

    JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana menyebut terkait dengan
    keputusan vonis bebas terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang. 

    Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap Terdakwa BAMBANG SIDIK ACHMADI dan Terdakwa WAHYU SETYO PRANOTO yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan upaya hukum KASASI, " kata Ketut dalam keterangan tertulisnya yang diterima media indonesiasatu.co.id pada Minggu (18/3/2023). 

    Sementara untuk vonis pidana penjara terhadap Terdakwa ABDUL HARIS (1 tahun 6 bulan), Terdakwa SUKO SUTRISNO (1 tahun), dan Terdakwa HASDARMAWAN (1 tahun 6 bulan),  Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut, " pungkasnya. (Jon) 

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolri Ingatkan Pentingnya Penguatan Sejak...

    Artikel Berikutnya

    Anies Baswedan Menghadirkan Rasionalitas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bhabinkamtibmas Polsek Cipatujah Laksanakan Sambang Silaturahmi kepada warga Binaanya
    Pelaku Transportasi Pariwisata BIZAM Siap Dukung Suksesksn  WWF di Bali
    Antisipasi Kejahatan Malam Hari Polsek Cibalong Laksanakan Patroli Blue Light
    Antisipasi Kejahatan Malam Hari Polsek Cikalong Laksanakan Patroli Blue Light
    Dukung Kesuksesan WWF di Bali, Komunitas Pelaku Wisata Gili Matra Gelar Deklarasi

    Ikuti Kami