Tanggapan Atas Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

    Tanggapan Atas Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

    JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana menyebut terkait dengan
    keputusan vonis bebas terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang. 

    Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap Terdakwa BAMBANG SIDIK ACHMADI dan Terdakwa WAHYU SETYO PRANOTO yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan upaya hukum KASASI, " kata Ketut dalam keterangan tertulisnya yang diterima media indonesiasatu.co.id pada Minggu (18/3/2023). 

    Sementara untuk vonis pidana penjara terhadap Terdakwa ABDUL HARIS (1 tahun 6 bulan), Terdakwa SUKO SUTRISNO (1 tahun), dan Terdakwa HASDARMAWAN (1 tahun 6 bulan),  Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut, " pungkasnya. (Jon) 

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolri Ingatkan Pentingnya Penguatan Sejak...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan Melalui panen Sayuran di Polsek Caringin
    Tebar Benih Ikan Nila, Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan Prgram Presiden RI
    Call Center 110! Upaya Polisi di Pangkalan, Cegah Masyarakat Terjerat Judol
    Polres Sukabumi Implementasikan Asta Cita Presiden RI Melalui Kegiatan Penanaman Bibit Cabai

    Ikuti Kami