Nusakambangan - Bapas Nusakambangan mengikuti Zoom tentang sosialisasi pelaksanaan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) yang di sampaikan langsung oleh Kepala divisi pemasyatakatan (Kadiv Pas) Jawa Tengah Supriyanto. Sosialisasi tersebut di hadiri oleh Kepala BAPAS dan seluruh pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Nusakambangan, Senin (11/10/2022).
Sistem penilaian pembinaan narapidana dilaksanakan setelah adanya revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan yang bertujuan untuk meningkatkan objektivitas penilaian perubahan perilaku narapidana sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembinaan (Permenkumham No. 35 Tahun 2018, Pasal 2 b )
Dalam pelaksanaan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana ( SPPN ), Asesor harus melaksanakan assesment yang meliputi assesment risk adalah untuk menilai resiko dan potensi pengulangan tindak pidana dengan instrumen skrining penempatan narapidana, kemudian assesment need untuk menilai kebutuhan perilaku dan intervensi dengan instrumen assesment kebutuhan (Kriminogenik), dan responsivity adalah umpan balik individu dengan instrumen sistem penilaian pembinaan narapidana. Sistem penilaian pembinaan narapidana yang bertujuan untuk melihat respon narapidana dalam hal menerima program pembinaan yang tergambar pada perilakunya yaitu: - Variabel penilaian pembinaan kepribadian - Variabel penilaian pembinaan kemandirian - Variabel penilaian sikap - Variabel penilaian kondisi mentalDi akhir sosialisasi Kadiv Pas Jawa tengah menghimbau kepada seluruh UPT yang ada di Jawa Tengah untuk melaksanakan penilaian kepada WBP sebaik-baiknya karena untuk mempermudah pelaksanaan pengawasan BAPAS kepada WBP yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasi.