Siap menerima kembali klien, Penjamin tegaskan akan mengingatkan kewajiban klien selama masa pembimbingan

    Siap menerima kembali klien, Penjamin tegaskan akan mengingatkan kewajiban klien selama masa pembimbingan
    Siap menerima kembali klien, Penjamin tegaskan akan mengingatkan kewajiban klien selama masa pembimbingan

    Cilacap – 18 November 2022, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan kegiatan Home Visit ke rumah penjamin yang terletak di Desa Slarang, Cilacap untuk melengkapi data terkait penyusunan Penelitian Kemasyarakatan klien serta melihat kelayakan dan kesiapan penjamin.
    Pada kesempatan kali ini Pembimbing Kemasyarakatan mengunjungi rumah kakak ipar klien yang bersedia menjadi penjamin klien dalam usulan program Pembebasan Bersyarat ini.
    Kakak ipar klien kesehariannya berprofesi sebagai pedagang bakso keliling, yang saat ini tinggal bersama dengan istrinya yang merupakan kakak kandung klien di rumah. Penjamin menyampaikan kepada PK bahwa dirinya siap menerima kembali klien dan mengingatkan kewajibannya.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Penuhi Undangan, Kalapas Terbuka Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Terapkan Cooling Sistem Menjelang Pilkada, Bhabinkamtibmas Marga Jaya Sambangi Pedagang UMKM
    81 KPM Terima BLT, Babinsa Pontang Koramil 0824/24 Ambulu Lakukan Kawal Pendistribusiannya
    Babinsa Sumberjeruk Koramil 0824/03 Kalisat Pendampingan Posbindu, Dukung Deteksi Dini Kesehatan Masyarakat
    Bhabinkamtibmas Bersama Kelurahan Sambangi Masyarakat Berikan Himbau Sukseskan Pilkada Damai 

    Ikuti Kami