Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Lakukan Pendampingan Penyaluran BPNT

    Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Lakukan Pendampingan Penyaluran BPNT

    LAMONGAN - Polri melalui Satgassus Pencegahan Korupsi melakukan pendampingan kepada Kementerian Sosial dalam penyaluran Bantuan Sembako/BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lamongan. Hal itu juga sebagai bentuk pengawasan.

    Budi Agung Nugraha selaku Ketua Tim menjelaskan, hasil temuan di lapangan menunjukkan terjadi upaya penggiringan KPM untuk mengambil sembako/BPNT yang telah dipaketkan di penyedia. Padahal paket itu telah ditentukan. 

    Tidak hanya itu, penggiringan juga menunjukkan ketidaksesuaian dengan Permensos No. 4 Tahun 2023 yang berakibat pada penidaklayakan terhadap KPM yang tidak mau mengambil paket sembako/BPNT.

    “Satgasus merekomendasikan agar Kemensos RI meningkatkan intensitas sosialisasi, edukasi KPM agar tidak mudah ditipu oleh oknum tidak bertanggung jawab, ” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6/24).

    Menurutnya, Satgassus juga merekomendasikan evaluasi SDM yang menjadi pendamping sosial di daerah agar memastikan KPM menerima haknya. Caranya dengan mengatur regulasi dan mekanisme pengusulan Bansos Sembako/BPNT dan PKH lebih akuntabel, transparan, wajar, kebijakan dan pengendalian kebijakannya di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa. 

    “Hal ini untuk meminimalisir peluang dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab menghilangkan haknya KPM. Satgassus akan terus mendampingi Kemensos RI untuk memastikan bahwa penerima Bansos adalah orang yang berhak dan layak menerima, ” ujarnya.

    Ditambahkan Yudi Purnomo Harahap selaku anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri, tim juga melakukan kegiatan monitoring pencairan dan penyaluran Bansos Sembako/BPNT dan PKH. Selain itu, sosialisasi dan edukasi KPM di Kabupaten Lamongan untuk mencegah  terjadinya penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan cara memanfaatkan program bansos.

    “Adapun Kabupaten Lamongan dipilih karena ditemukannya ribuan data Keluarga Penerima Manfaat yang ditidaklayakan dalam kurun waktu Juni 2023 sampai dengan Februari 2024, diduga penidaklayakan ini tanpa melalui mekanisme sesuai dengan peraturan yang berlaku, ” ujarnya.

    lamongan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Edy Wijaya Karokaro Siap Majukan Sepakbola...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sidang TPP Terlaksana, Wujudkan Hak Warga Binaan yang Merata
    Lindungi Warga Dari Serangan DBD, Babinsa Sukosari Koramnil 0824/04 Sukowono Bersama Kader Posyandu Lakukan PSN
    Memasuki Masa Purna Bakti, Rutan Balikpapan Gelar Kegiatan Pelepasan Pegawai
    Melalui Jum'at Curhat Kapolsek Pabuaran Polresta Cirebon AKP Much. Soleh, SH. menyampaikan Pesan Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024 dan tugas Orang Tua sebagai Peranan Penting Dalam Mendidik Anak-anak.

    Ikuti Kami