Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan atau biasa disebut dengan PK merupakan salah satu profesi yang menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan berdasarkan hal tersebut menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seorang ASN memiliki tugas yaitu melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari ketiga tugas tersebut yang dapat disorot yaitu mengenai “memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas” yang kini tengah dilaksanakan oleh PK Bapas Nusakambangan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan, Selasa ( 20/12/2022).
Pelayanan publik yang dimaksud adalah pelaksanaan tugas PK untuk melakukan penggalian data guna pembuatan Penelitian Kemasyarakatan atau biasa disebut Litmas. Dengan tugas tersebut PK berupaya untuk mengutamakan kepentingan Klien dengan menghasilkan litmas yang berkompeten yang menjadi salah satu tujuan Bapas Nusakambangan guna memberikan pelayanan public yang professional dan berkualitas.
Para PK Bapas Nusakambangan selama melakukan penggalian data serta penyelesaian litmas bekerja secara jujur, professional serta bebas dari pungli dimana pelayanan yang diberikan adalah 100% gratis terhadap WBP. Adapun litmas yang dihasilkan dapat berupa Litmas Asimilasi, Litmas Awal, Litmas Lanjutan, Litmas Integrasi, Litmas Grasi, Litmas Pembinaan Akhir, Litmas Pemindahan, Litmas Pencabutan, Litmas Perubahan Pidana serta Litmas Pidana Bersyarat. Bentuk-bentuk litmas tersebut telah disesuaikan dengan kebutuhan dari WBP yang sedang menjalani pembinaan di Lapas.