Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan mendatangi Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar guna melaksanakan Litmas Pembinaan Lanjutan kepada WBP. Litmas Pembimaan Lanjutan tersebut sesuai dengan salah satu fungsi Pembimbing Kemasyarakatan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Senin (03/10/2022)
Salah satu WBP yang menjalani Litmas Pembinaan Lanjutan adalah S (44) dengan perkara Pembunuhan. S menceritakan bahwa ia sehari-hari bekerja sebagai nelayan dan ketika sedang melaut ia sering mengkonsumsi minuman keras untuk mengusir rasa dingin saat berada ditengah lautan. S yang tersinggung dengan ucapan nahkoda kapalnya dan akhirnya memendam amarah yang menjadi penyebab S memukul nahkoda kapalnya hingga tewas. S mendapatkan vonis Pidana Penjara selama 20 tahun. Selama menjalani pembinaan di Lapas Karanganyar Nusakambangan menjadi momentum bagi S untuk memperbaiki diri dan memperbaiki ibadah klien kepada Allah SWT.
Seseorang yang mengkonsumsi minuman keras secara berlebihan akan menjadi mabuk dan kehilangan kontrol atas dirinya yang mengakibatkan ia berperilaku diluar kesadaran.Praditya sebagai Pembimbing Kemasyarakatan berpesan kepada WBP bahwa “Minuman keras sangat mempengaruhi pola pikir seseorang dalam kondisi mabuk, sehingga ia tidak bisa mengontrol dirinya dalam bertindak. Mulai dari saat ini dan seterusnya, hindari konsumsi minuman keras sehingga tidak memancing untuk melakukan hal yang bersifat melanggar hukum”. Selanjutnya Praditya juga mengingatkan S untuk selalu berperilaku baik dan mematuhi semua tata tertib yang berlaku di Lapas Khusus kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.