Optimalisasi Revitalisasi Pemasyarakatan, PK Bapas Laksanakan Litmas Pembinaan Awal

    Optimalisasi Revitalisasi Pemasyarakatan, PK Bapas Laksanakan Litmas Pembinaan Awal
    Optimalisasi Revitalisasi Pemasyarakatan, PK Bapas Laksanakan Litmas Pembinaan Awal

    Nusakambangan, 20/12/2022 - Dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) terhadap WBP. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Pasal 2 huruf c disebutkan bahwa salah satu tujuan revitalisasi pemasyarakatan adalah meningkatkan peran pembimbing kemasyarakatan, terutama optimalisasi pemanfaatan hasil penelitian kemasyaratan dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.

    Hasil penelitian pemasyarakatan tersebut sebagai dasar dalam penempatan narapidana sesuai dengan tingkat resiko WBP tersebut. Pengukuran tingkat resiko terhadap narapidana juga dipergunakan untuk menentukan program pembinaan yang akan diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Program pembinaan tersebut bertujuan untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku serta penurunan tingkat resiko warga binaan pemasyarakatan. Untuk melihat tingkat resiko warga binaan pemasyarakatan, PK memiliki alat Asesmen yaitu Asesmen Risiko Residivisme Indonesia (RRI) dan Asesmen Kebutuhan Kriminogenik Indonesia yang telah menjadi acuan baku pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

    Pada kesempatan kali itu Praditya, PK Bapas Nusakambangan melaksanakan Litmas Pembinaan Awal di Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan kepada WBP atas nama BYY (37) seorang WNA dengan perkara Narkotika. Mengawali pengambilan data, BYY mengisi Surat Pernyataan Bebas Biaya dan Informed Consent untuk asesmen. Selama penggalian data Litmas, BYY bercerita banyak dan kooperatif. Sebelum menjalani pembinaan ia bekerja sebagai penjual ikan hias dengan penghasilan pas-pasan sehingga ia tergiur dengan tawaran temannya karena iming-iming upah yang dijanjikan. BYY sangat menyesali keputusannya untuk membantu temannya mengambil uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu di Indonesia. Sesampai di Bandara Soekarno-Hatta klien langsung ditangkap oleh BNN dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Selalu berkelakuan baik dan mematuhi semua tata tertib yang ada di Lapas” pesan Praditya sebagai Pembimbing Kemasyarakatan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Litmas Awal, PK Bapas mengadakan penguatan...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolsek Cibatu Laksanakan Program "Jumat Curhat" di Mesjid Jami Nurul Iman Usai Sholat Jumat
    Cegah kemacetan serta tawuran pelajar, Polsek Lemahabang atur lalu lintas di pertigaan cipeujeuh pagi hari.
    Pelayanan Masyarakat, Polsek Sukadana Polres Ciamis Bantu Anak Menyebrang di Area Sekolah
    Dua Personel Samapta Polres Ciamis Patroli Jalan Kaki Saat Malam di Alun Alun Ciamis Beri Imbauan Kamtibmas

    Ikuti Kami