Mendesak Investigasi dan Sanksi Lebih Berat untuk Mengatasi Praktik Laporan Auditor Independen Fiktif

    Mendesak Investigasi dan Sanksi Lebih Berat untuk Mengatasi Praktik Laporan Auditor Independen Fiktif
    Gd. Kementrian Keuangan

    Hukum-Sering terjadinya skandal yang melibatkan Akuntan Publik menunjukkan bahwa Undang-undang No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik yang menyertakan sanksi hukum, belum cukup efektif untuk menjerahkan akuntan yang berperilaku tidak etis.

    Pada akhir 2023, dunia akuntan publik dihebohkan oleh isu mengenai seorang Akuntan Publik  diduga menerbitkan Laporan Auditor Independen (LAI) sebanyak 5.000 LAI dalam satu tahun. Mengingat bahwa kantor akuntan publik (KAP) tersebut tidak terlalu besar dan memiliki jumlah staf yang terbatas, pencapaian ini terkesan tidak masuk akal.

    Dengan asumsi hari kerja adalah 5 hari seminggu, yang berarti ada 240 hari kerja dalam setahun, maka ini berarti terdapat penerbitan 20 LAI Rangkap 4 per hari, memunculkan pertanyaan kapan mereka melakukan pemeriksaan dan review.

    Kasus serupa sebenarnya tidak langka, banyak KAP dengan sedikit karyawan tetapi dapat menerbitkan jumlah LAI yang tidak wajar karena mereka hanya bertindak sebagai "tukang tanda tangan". Pemeriksaan audit sebenarnya dilakukan oleh tim eksternal yang memiliki klien, namun seringkali hal ini lolos dari review kualitas.

    Untuk kasus penerbitan 5.000 LAI tersebut, tindakan yang hanya mencabut izin saja sebenarnya tidak cukup. PPPK Kementerian Keuangan seharusnya melakukan investigasi dan memeriksa setiap laporan yang diterbitkan. Ada dugaan kuat bahwa beberapa laporan mungkin menyajikan informasi fiktif.

    Jika ini terbukti, KAP tersebut dapat dikenakan Pasal 55 UU AP, dimana Akuntan Publik yang melakukan manipulasi, membantu manipulasi, dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan, atau dengan sengaja melakukan manipulasi, memalsukan, dan/atau menghilangkan data atau catatan pada kertas kerja atau tidak membuat kertas kerja yang berkaitan dengan jasa yang diberikan sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dalam rangka pemeriksaan oleh pihak yang berwenang, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000, 00 (tiga ratus juta rupiah).

    PPPK Kementerian Keuangan sebagai regulator tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi pencabutan izin, karena hal itu tidak akan memberikan efek jera yang cukup. Karena 8.000 LAI tersebut akan berpindah ke KAP lain dan kasus serupa akan berulang, hanya menunggu waktu hingga masalah ini meledak kembali. Ini bukan hanya soal bisnis, tetapi lebih kepada menjaga kepercayaan publik terhadap profesi ini.

    hidayatullah kap sanksi hukum uu ap
    Dr. Hidayatullah

    Dr. Hidayatullah

    Artikel Sebelumnya

    Kekosongan Hukum: Benturan Kepentingan Akuntan...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sidang TPP Terlaksana, Wujudkan Hak Warga Binaan yang Merata
    Lindungi Warga Dari Serangan DBD, Babinsa Sukosari Koramnil 0824/04 Sukowono Bersama Kader Posyandu Lakukan PSN
    Memasuki Masa Purna Bakti, Rutan Balikpapan Gelar Kegiatan Pelepasan Pegawai
    Melalui Jum'at Curhat Kapolsek Pabuaran Polresta Cirebon AKP Much. Soleh, SH. menyampaikan Pesan Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024 dan tugas Orang Tua sebagai Peranan Penting Dalam Mendidik Anak-anak.

    Ikuti Kami