Memalukan, 2 Caleg DPR RI ini Lakukan Cara Kotor Jelang Pencoblosan, Warga Akan Lapor Bawaslu

    Memalukan, 2 Caleg DPR RI ini Lakukan Cara Kotor Jelang Pencoblosan, Warga Akan Lapor Bawaslu
    Photo Istimewa

    DEPOK - Sejumlah Masyarakat di Kota Depok malaporkan menerima Uang Sogok suara dari Caleg RI Wenny dan Tania pada selasa 13 Februari 2024. 

    Cara kantor itu dilakukan oleh dua Caleg DPR RI, untuk medapatkan suara dari masyarakat, diketahui praket politik uang itu bisa dijerat hukum sesuai aturan yang berlaku. 

    "Benar kami menerima amplop berisi uang dan kartu nama dari caleg RI bernama Wenny Haryanto dan Tania Laena dapil Depok Bekasi, " ungkap ibu Nuri, Selasa (13/2/2024) 

    Nuri memaparkan terkait adanya amplop berisi uang dan kartu nama caleg bertentangan dengan prinsip yang diyakininya. Dia mengaku menerima Uang suap suara habis subuh hari atau serangan Fajar. 

    "Kami Warga Masyarakat Cinere, tidak suka dengan cara seperti ini bermain money politic dengan uang 100rb, " terangnya 

    Nuri mengaku akan melaporkan kasus ini ke Bawaslu Kota Depok karena sudah terang terangan team sukses kedua Caleg tersebut bermain. 

    "Iya, kami akan melaporkan semua ini ke Bawaslu Kota Depok. Bukti Foto dan Vidio sudah kami terima" tutup nya. 

    Dilansir Hukumonline.com, untuk sanksi pidana politik uang dibedakan tiga kelompok. Pasal 523 ayat 1 menyebutkan,  “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”. 

    Kemudian Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4  tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. 

    Sedangkan Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”. 

    Adapun Jenis-jenis Politik Uang yang dirilis Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) diantaranya; 

    1. Pembelian suara (vote buying).Yaitu distribusi pembayaran uang tunai/ barang dari kandidat kepada pemilih secara sistematis beberapa hari menjelang pemilu yang disertai dengan harapan yang implisit bahwa para penerima akan membalasnya dengan memberikan suaranya bagi si pemberi. 

    2. Pemberian-pemberian pribadi (individual gifts). Untuk mendukung upaya pembelian suara yang lebih sistematis, para kandidat seringkali memberikan berbagai bentuk pemberian pribadi kepada pemilih. Biasanya mereka melakukan praktik ini ketika bertemu dengan pemilih, baik ketika melakukan kunjungan ke rumah-rumah atau pada saat kampanye. Pemberian seperti ini seringkali dibahasakan sebagai perekat hubungan sosial (social lubricant), misalnya, anggapan bahwa barang pemberian sebagai kenang-kenangan. 

    3. Pelayanan dan aktivitas (services and activities). Seperti pemberian uang tunai dan materi lainnya, kandidat seringkali menyediakan atau membiayai beragam aktivitas dan pelayanan untuk pemilih. Bentuk aktivitas yang sangat umum adalah kampanye pada acara perayaan oleh komunitas tertentu. Di forum ini biasanya para kandidat mempromosikan dirinya. Contoh lain adalah penyelenggaraan pertandingan olahraga, turnamen catur atau domino, forum pengajian, demo memasak, menyanyi bersama, pesta-pesta yang diselenggarakan oleh komunitas dan masih banyak lagi. Tidak sedikit kandidat yang juga membiayai beragam pelayanan untuk masyarakat, misalnya check-up dan pelayanan kesehatan gratis. 

    4. Barang-barang kelompok (club goods). Pemberian untuk keuntungan bersama bagi kelompok sosial tertentu ketimbang bagi keuntungan individu, yaitu donasi untuk asosiasi-asosiasi komunitas dan donasi untuk komunitas yang tinggal di lingkungan perkotaan, pedesaan atau lingkungan lain. 

    5. Pork barrel projects. Proyek-proyek pemerintah yang ditujukan untuk wilayah geografis tertentu. Kegiatan ini ditujukan kepada publik dan didanai dengan dana publik dengan harapan publik akan memberikan dukungan politik kepada kandidat tertentu. Banyak kandidat menjanjikan akan memberikan program-program dan proyek-proyek yang didanai dengan dana publik untuk konstituen mereka yang biasanya berupa proyek-proyek infrastruktur berskala kecil atau keuntungan untuk kelompok komunitas tertentu, terutama untuk aktivitas-aktivitas yang bisa menghasilkan pendapatan. ***(fri)

    politik uang caleg dpr ri wenny tania depok bekasi bawaslu
    Suferi

    Suferi

    Artikel Sebelumnya

    Permainan Kotor Caleg DPR RI Wenny dan Tania...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dandim 0824/Jember Dukung Do’a Bersama dan Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Polres Jember
    Polresta Cirebon Gelar Doa Bersama dan Yasinan Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kodim Jayapura Dukung Pemerintah Kota Jayapura Apel Gelar Pasukan Keamanan Pilkada Serentak Tahun 2024
    Bhabinkamtibmas Ajak Warga Purwadana Jaga Pilkada Damai melalui Giat Cooling System

    Ikuti Kami