Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait korupsi Impor Emas

    Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait korupsi Impor Emas

    JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta mengatakan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022.

    Ketiga orang saksi yang diperiksa yaitu:

    1. P selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas PT Aneka Tambang Tbk.

    2. EIS selaku Operation Manager BUT Brinks Singapura Pte Ltd.

    3. IS selaku Trading Assistance Manager PT Aneka Tambang Tbk.

    "Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022, " tutur Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/5/2023). 

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022, " pungkasnya. (Jon) 

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Evaluasi Mudik 2023, Korlantas Polri Sebut...

    Artikel Berikutnya

    Anies Baswedan Menghadirkan Rasionalitas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Patroli Biru Polsek Parungkuda Antisipasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
    Polsek Parungkuda Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah di Masjid Jami Darussholihin
    Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK
    Bhabinkamtibmas Bojongsari Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Gelar Giat Door To Door System untuk Jaga Keamanan Lingkungan
    Personil Polsek Sukaraja Melaksanakan Gatur Pagi di simpang 4 Lazatto

    Ikuti Kami