Kejagung Tahan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Terkait Dugaan Korupsi Bakti Kominfo

    Kejagung Tahan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Terkait Dugaan Korupsi Bakti Kominfo

    JAKARTA - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana dalam siaran pers mengatakan telah melakukan penahanan 1 orang tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung RI pada Senin (6/2/2023). 

    Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu, IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 06 Februari 2023 s/d 25 Februari 2023, " tuturnya. 

    Peranan Tersangka IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

    Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang Tersangka yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH, " ungkap Ketut. (Jon) 

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Jaksa Agung: Penunjukan Pejabat Kejaksaan...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolsek Cibatu Laksanakan Program "Jumat Curhat" di Mesjid Jami Nurul Iman Usai Sholat Jumat
    Cegah kemacetan serta tawuran pelajar, Polsek Lemahabang atur lalu lintas di pertigaan cipeujeuh pagi hari.
    Pelayanan Masyarakat, Polsek Sukadana Polres Ciamis Bantu Anak Menyebrang di Area Sekolah
    Dua Personel Samapta Polres Ciamis Patroli Jalan Kaki Saat Malam di Alun Alun Ciamis Beri Imbauan Kamtibmas

    Ikuti Kami