JAKARTA - Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (DST) resmi berstatus sebagai warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
"Terkait penahanan DST, bahwa yang bersangkutan sejak 31 Juli 2020 sudah menjadi warga binaan lapas Salemba yaitu pada Rutan Bareskrim Polri, " ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/8/2020).
Ia menjelaskan, alasan Djoko Tjandra ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri untuk mempermudah pemeriksaan terkait kasus surat jalan palsu yang melibatkan tersangka BJP PU.
"Kemungkinan ada kasus-kasus yang lainya termasuk adanya aliran dana dalam kasus tersebut. Sehingga pada intinya ini adalah untuk mempermudah penyidikan, " kata dia.
Menurut Awi, pada tanggal 31 Juli 2020, Djoko Tjandra pun telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus surat jalan palsu yang dikeluarkan oleh tersangka BJP PU.
Menurut Awi, Djoko Djandra telah menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum dalam menghadapi perkara di Bareskrim Polri.
Namun demikian, terang Awi, sampai dengan saat ini penyidik belum melihat surat kuasanya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri pun telah menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (AK) sebagai tersangka terkait surat jalan palsu.
Penyidik pun akan memeriksa AK, sebagai tersangka, Selasa (4/8/2020). "Rencananya yang bersangkutan akan dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pada tanggal 4 Agustus 2020 pukul 09:00 WIB. Jadi kita tunggu perkembanganya besok, " terang dia. (***)