CILACAP - Sejumlah 31 (tiga puluh satu) warga binaan Lapas Karanganyar dipindahkan ke Lapas Maximum Security di Nusakambangan. Narapidana yang dipindahkan adalah narapidana dengan kategori hukuman pidana tinggi, seumur hidup, dan mati. (02/10/2022)
Proses pemindahan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan resmi atas usulan pemindahan yang diajukan Lapas Karanganyar kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. Selain itu, pemindahan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan dilakukan test antigen sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan.
“31 warga binaan yang kami pindahkan sudah melalui proses yang sesuai prosedur. Sudah melaksanakan tahap pembinaan yang panjang di lapas karanganyar. Tidak ada intervensi didalam pemindahan ini. Kami memindahkan sesuai dengan kriteria dan proses yang ada dalam peraturan.” - Ungkap Plt. Kalapas Riko Purnama Candra.
31 warga binaan Lapas Karanganyar yang dipindahkan ke Lapas Besi dan Lapas Narkotika Nusakambangan ini telah melalui tahap panjang dimulai dari penerimaan, tahapan litmas awal, pembinaan tahap awal, litmas lanjutan dan pembinaan lain serta asesment lain dari Tim Walipas, Pendamping Wali dan Assesor Wali.
“Dari dasar hasil asessment yang berkolaborasi dengan PK Bapas tentunya tidak terlepas dari peran Wali, 31 warga binaan ini juga telah mendapatkan persetujuan berdasarkan Sidang TPP Lapas Karanganyar yang menjadi dasar kami dalam mengusulkan kepada Kantor Wilayah.” - Tutur Riko
“Dilengkapi dengan Instrumen SPPN masing-masing warga binaan akan memperkuat dasar pemindahan ini.” - tutup Riko
Warga binaan yang telah dibina di Lapas Super Maximum Security yang dipindahkan ke Lapas Maximum Security ini menjadi salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan. Sebagaimana yang diketahui bahwa Nusakambangan menjadi pilot projet revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakan.
#KumhamSemakinPasti #KemenkumhamJateng #Ayuspahruddin #KaranganyarAmpuh