Dengan Restorative Justice, Polsek Sebangau Tangani Kasus Pembunuhan Seekor Kucing Peliharaan 

    Dengan Restorative Justice, Polsek Sebangau Tangani Kasus Pembunuhan Seekor Kucing Peliharaan 

    PALANGKA RAYA - Polsek Sebangau jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng dengan sigap menangani kasus pembunuhan seekor kucing peliharaan yang terjadi di wilayah hukumnya, yang sempat viral di sosial media (sosmed).

    Penanganan kasus ini dilakukan langsung oleh Kapolsek, Ipda Ali Mahfud bersama Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan di Mapolsek Sebangau, Jalan Mahir Mahar Km. 16, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Hari Kamis (15/9/2022) kemarin siang.

    Dikonfirmasi terkait hal itu, Kapolsek Sebangau membenarkan tentang adanya penanganan terhadap kasus pembunuhan seekor kucing peliharaan tersebut, yang dilakukan oleh kesatuannya dengan didampingi Satreskrim Polresta Palangka Raya.

    “Penanganan terhadap kasus tersebut telah kami lakukan pada hari Kamis kemarin, yang berlangsung mulai dari pukul 09.00 hingga 12.30 WIB di Mapolsek Sebangau, ” ungkap Kapolsek saat ditemui pada ruang kerjanya, Jumat (16/9/2022) pagi.

    Ia menyampaikan, bahwa penanganan itu dilakukan dengan menghadirkan semua orang yang melakukan dan terlibat dalam kasus tersebut, beserta juga dengan pihak-pihak terkait lainnya.

    “Para pelaku kami hadirkan dalam penanganan kasus tersebut, yang diketahui terjadi di kawasan Kelurahan Kalampangan pada Tanggal 13 September Tahun 2022, yakni sebanyak 6 (enam) orang pemuda dengan inisial MK, AS, THR, OV, F dan NS, ” ucapnya.

    “Beserta juga dengan pihak-pihak terkait lainnya, yaitu pihak keluarga para pelaku, perwakilan dari Rumah Singgah Agung Resti (RSAT) Palangka Raya dan sejumlah orang dari pihak tenaga pendidik, ” lanjutnya.

    Langkah Restorative Justice pun dilakukan oleh Kapolsek bersama Kasat Reskrim beserta personel untuk menangani hingga menyelesaikan kasus tersebut, yang merupakan cara alternatif untuk menyelesaikan suatu perkara dari tindak pidana.

    Langkah Restorative Justice diambil untuk menyelesaikan Kasus Pembunuhan Seekor Kucing Peliharaan, atas dasar persetujuan dari pihak pelapor maupun para pelaku.(*)

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Rapat Bersama Kapolda Kalteng, Komisi III...

    Artikel Berikutnya

    2022 Land Rover Defender - Capable and Utility

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pengamat: Elektabilitas Jeje-Ronal Terus Meningkat
    UIN Syarif Hidayatullah Gelar Kegiatan Workshop Pengolahan Sampah Bernilai Ekonomis
    Bhabinkamtibmas Polsek Tirtajaya Sambangi Masyarakat Desa Pisangsambo guna memberikan Arahan dan Himbauan Kamtibmas
    Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan Giat Cipta Kondisi KRYD dengan sasaran Premanisme dan Parkir liar di Bank BRI Unit Pisangsambo

    Ikuti Kami