Nusakambangan - Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Selama menjalani pembinaan WBP berhak menjalankan ibadah, mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, perlakuan manusiawi, dan pelayanan lain yang diperlukan, Senin (14/11/2022).
Selain itu, WBP juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat. Syarat tertentu yang tertuang di Pasal 10 UU nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan adalah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Salah satu hak tersebut kini tengah diproses oleh seorang Pembimbing Kemasyarakatan Pertama (PK) di Bapas Kelas II Nusakambangan. Nurul seorang PK Pertama sedang menyusun laporan penilaian penurunan tingkat risiko terhadap seorang WBP berinisial DV dalam rangka pengajuan remisi. Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nilai penting dalam menyusun laporan adalah penilaian tingkat risiko WBP pada risiko pengulangan tindak pidana, keamanan, keselamatan, stabilitas, dan kemasyarakatan. Agar mengetahui penurunan tingkat risiko, PK harus membandingkan hasil penilaian melalui instrumen tertentu pada periode sebelumnya terhadap hasil penilaian terakhir.
Melalui laporan assessment tersebut Bapas Nusakambangan telah berkontribusi positif dalam proses revitalisasi pemasyarakatan terutama dalam memberikan hak WBP, memberikan penilaian, dan rekomendasi terkait evaluasi program pembinaan kemandirian dan kepribadian yang dibutuhkan oleh WBP.