Rabu, 09/11/2022 - Balai Pemasyarakatan kelas II Nusakambangan yang diwakili oleh Dewi Agustina Wulansari (Kaur Tata Usaha) dan Praditya Eka Putra (Pembimbing Kemasyarakatan Pertama) memenuhi undangan dari Pengadilan Negeri Cilacap. Pengadilan Negeri Cilacap melaksankan kegiatan “Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) sebagai Aplikasi Pendukung SPPT-TI. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan petugas dari UPT Pemasyarakatan Nusakambangan dan bertempat di Wisma Sari Nusakambangan.
Suparno (Kabid Keamanan dan Ketertiban Lapas Batu) mewakili Koordinator Wilayah Nusakambangan “Terima Kasih kepada Pengadilan Negeri Cilacap yang telah menyempatkan waktu untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi untuk seluruh UPT Pemasyarakatan Nusakambangan. Semoga hubungan yang baik antara UPT Pemasyarakatan Nusakambangan dan Pengadilan Negeri Cilacap selalu terjalin”. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Cilacap, Hendri Tobing dalam pembukaan mengatakan “Sinergitas antar Aparat Penegak Hukum sudah tercantum dalam KUHAP. SPPT-TI memfasilitasi APH untuk bersinergi terkait pertukaran informasi APH sesuai Tugas dan Fungsi. Aplikasi E-Berpadu (Berkas Pidana Terpadu) yang dikelola oleh Mahkamah Agung bertujuan untuk mengelola, mengolah berkas pidana terpadu antar APH. Semoga dengan adanya sosialisasi ini, APH dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam penegakan hukum di Indonesia”.
Sistem Penanganan Perkara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) adalah penerapan Sistem Manajemen Perkara yang Terpadu antar intitusi penegak hukum yang dikenal dengan Case Management System (CMS) dalam pelaksanaan penanganan perkara. SPPT-TI merupakan sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI). Sistem ini dibentuk dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan yang didukung dengan teknologi informasi diharapkan dapat menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan efektif dan efisien.