CILACAP, INFO_PAS - Kegiatan pemeriksaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang melanggar disiplin tata tertib lapas karanganyar, Senin (24/10). Berdasarkan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, Lapas Karanganyar mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemeriksaan kepada seorang warga binaan. Kasi Adm Kamtib menegaskan bahwa narapidana yang memiliki catatan pelanggaran dalam Register F dan tidak berkelakuan baik akan kehilangan hak mendapatkan keringanan hukuman dalam rentang waktu tertentu. “Kami seluruh jajaran Lapas Karanganyar sudah berkomitmen untuk memberantas seluruh penyimpangan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Karanganyar” Ujarnya. “Tidak ada toleransi pada setiap tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh para warga binaan. Jangan ragu dan khawatir, lakukan tindakan tegas kepada setiap tindak ketidak disiplinan. Mari berkomitmen bersama-sama kepada seluruh jajaran Lapas Karanganyar untuk memberantas Halinar. ” ucap Kalapas, Bapak Riko Purnama Candra.#KumhamSemakinPasti
#KemenkumhamJateng
#Ayuspahruddin
#KaranganyarAmpuh
#kemenkumhamjateng
#ayuspahruddin
#karanganyarampuh
#kumhamsemakinpasti
#KemenkumhamJateng
#Ayuspahruddin
#KaranganyarAmpuh